MK Periksa Permohonan soal KDKMP, Pemohon Diminta Perjelas Dasar Pengujian

BySyawqi Muhammad

3 November 2026

NARASIDESA.COM | Mahkamah Konstitusi menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara 399/PUU-XXIV/2026 pada 3 November 2026. Perkara ini menguji sejumlah norma dalam UU Desa, UU Perkoperasian, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang dipersoalkan dalam kaitannya dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Register SIPPI MK mencatat permohonan masuk pada 26 Oktober dan diregistrasi pada 27 Oktober 2026. Nama yang tercantum sebagai pemohon meliputi Sabiq Muhammad, Maksum Syam, Eko Cahyono, dan Muhammad Tauhid Aminulloh. Agenda sidang 3 November tercatat sebagai Pemeriksaan Pendahuluan (I).


Dalam siaran pers MK, Pemohon I adalah seorang kepala desa, yakni Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah. Pemohon II adalah Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), diwakili Ketua Umum Maksum Syam. Sajogyo Institute merupakan lembaga kajian yang berfokus pada isu agraria dan desa. Pemohon III adalah Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8), diwakili Ketua Pengurus Muhammad Tauhid Aminulloh. Data SIPPI MK mencatat empat nama, termasuk Eko Cahyono, yang perannya belum dijelaskan dalam sumber yang diperiksa. Kuasa hukum pemohon, Agil Oktaryal, bersama Muhammad Saleh, mendampingi para pemohon.


Musyawarah Desa dan Pembiayaan Menjadi Pokok Dalil

Dalam pemberitaan resmi Humas MK, pemohon mempersoalkan ruang musyawarah desa, kewenangan anggota koperasi, dan pembebanan keuangan desa. Uraian tersebut merupakan dalil dalam permohonan yang harus diperiksa melalui proses persidangan. Dalil itu belum menjadi kesimpulan MK.


Pemohon I menyatakan alokasi dananya turun dari lebih Rp1 miliar pada 2025 menjadi Rp373 juta pada 2026. Permohonan menyoroti penyesuaian alokasi Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Objek pengujian mencakup UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2024, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Hakim Saldi Isra menyoroti bahwa permohonan menguji sekitar 15 norma dari tiga undang-undang. Pemohon meminta MK menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dan menegaskan bahwa penugasan pusat kepada desa harus disertai pembiayaan tersendiri.


Majelis memberi nasihat agar pemohon memperjelas kedudukan hukum, hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional, serta fokus pengujian. Hakim juga menyarankan pemisahan permohonan agar uraian persoalannya lebih terarah.


Humas MK menyebut perbaikan permohonan dapat disampaikan paling lambat Senin, 16 November 2026, pukul 12.00 WIB. Pada register yang diperiksa redaksi pada 8 November, tahap yang tercantum masih pemeriksaan pendahuluan. Sumber yang diperiksa belum memuat putusan atas pokok permohonan tersebut.


Pembahasan RUU merupakan proses berbeda


Pada jalur pembentukan kebijakan, Kementerian Koperasi mengumumkan kerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum pada kegiatan 3 November 2026. Kemenkop menyatakan pembahasan RUU Perkoperasian mencapai sekitar 80 persen. Angka itu merupakan keterangan pemerintah mengenai kemajuan pembahasan, bukan tanda undang-undang baru sudah berlaku.


Dua perkembangan ini perlu dibaca sesuai ruangnya: perkara MK menyangkut pengujian norma, sedangkan pembahasan RUU menyangkut proses pembentukan aturan. Pembaruan berikutnya perlu merujuk pada dokumen resmi masing-masing proses.